Regulasi Mobil Ramah Lingkungan Dirumuskan Juni-Juli 2014

Jakarta, KompasOtomotif - Setelah program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) bergulir sejak akhir tahun lalu, pemerintah masih menyisakan rancangan lainnya yang terkandung dalam PP Nomor 41 Tahun 2013. PP tentang  Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah itu, akan menelurkan program mobil emisi rendah (low carbon emission).

"Kami lagi merumuskan, mudah-mudahan bisa selesai sekitar Juni atau Juli tahun ini," jelas Soerjono, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian kepadaKompasOtomotif di Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/2014).

Menurut regulasi yang berlaku (PP No 41 Tahun 2013), semua merek bisa mengikuti program LCE dan menikmati diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 25 persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi terkini. Baik mesin bensin atau diesel, mesin berbahan bakar gas dan bensin, gas yang telah dilengkapi konverter kit, mesin dengan bahan bakar nabati (biofuel), teknologi hibrida, atau mesin khusus. Dengan catatan bisa memenuhi dengan  bahan bakar gas dengan konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 sampai 28 kpl.

Diskon PPnBM yang bisa dinikmati setiap merek juga bisa lebih besar - sampai 50 persen - jika menggunakan mesin yang sama seperti ketentuan sebelumnya, namun konsumsi BBM rata-rata di atas 28 kpl. "Kami masih merumuskan sambil menunggu suksesnya LCGC di pasar, karena banyak pro dan kontra saat ini," lanjut Soerjono.

Kemenperin mengaku sudah mendapat animo yang besar dari beberapa merek Eropa dan Amerika untuk mengikuti program LCE. Keunggulan mereka terhadap teknologi sehingga membuat mobil jadi lebih hemat bahan bakar. 

Related Posts:

0 Response to "Regulasi Mobil Ramah Lingkungan Dirumuskan Juni-Juli 2014"

Posting Komentar